Now Scout, Now Leader

Terbaru

Info Akhir Tahun

Pramuka Penegak dan Pandega Lampung, di akhir tahun 2013 ini masih akan ada beberapa kegiatan di Kwarda Lampung,

antara lain,

1. Perkemahan Karakter Bangsa untuk Penegak dan Pandega (Bidang 1 Kwarda / kak Upi cs)

2. Sunatan Massal, tanggal 17 Desember di Kwarda Lampung (Bidang 5 Kwarda)

3. LOKABHARA, tanggal 17 – 19 Desember 2013 di Kompleks Kwarda Lampung (DKD Lampung)

4. Sidang Paripurna Daerah, tanggal 26-27 Desember 2013 di Kwarda (DKD Lampung)

5. Rapat Kerja Daerah, tanggal 28 Desember 2013 di Kwarda (Bidang 3 Kwarda)

Reuni Purna Dewan Kerja (DKD, DKC, DKR, Dewan Saka, Dewan Racana, Dewan Ambalan) Se-Lampung

Hari ini, Minggu tanggal 3 Maret 2013 telah diputuskan melalui pertemuan dengan para purna Dewan Kerja Daerah Lampung bahwa akan Menyyelenggarakan Reuni Purna Dewan Kerja (DKD, DKC, DKR, Dewan Saka, Dewan Racana, Dewan Ambalan) Se-Lampung, yang rencananya akan dilaksakan pada :

Hari : Minggu

Tanggal : 5 Mei 2013

Waktu : 08.00 s.d selesai

Tempat : Kompleks Kwarda Lampung atau Tabek Indah Natar

adapun untuk ketentuan peserta adalah purna/mantan Pengurus Dewan Kerja (DKD, DKC, DKR, Dewan Saka, Dewan Racana, Dewan Ambalan) Se-Lampung.

disini adalah wadah Silahturahim dan murni utuk Kemajuan Gerakan Pramuka serta sebagai persiapan dimana Kwartir Daerah Lampung telah ditunjuk sebagai tuan rumah pada kegiatan Reuni Purna Dewan Kerja Tingkat Nasional yang rencana akan dilaksanakan pada bulan oktober 2013.

Cukup Datang dengan menggunakan pakaian bebas rapi dan sopan TANPA DIPUNGUT BIAYA,.

Semakin banyak kakak-kakak mengajak rekan-rekan purna yang lain maka akan semakin ramai dan semakin menarik serta semakin baik untuk kemajuan Gerakan Pramuka,

untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Pelaksana di :

1. Jaka Wijaya (KETUA DKD Lampung selaku Ketua Panitia), 082377010101/087798843348

2. Johan (Sekretaris I DKD Lampung Selaku sekretaris panitia), 085366997441/085768106533

 

info juga dapat dilihat pada Facebook di http://www.facebook.com/pages/Reuni-Purna-Dewan-Kerja-Se-Lampung/404792196283541?skip_nax_wizard=true

 

Partisipasi Kegiatan Pelayaran Lingkar Nusantara 2

Konda Lampung Mengikutsertakan sebanyak 85 Pramuka, 80 peserta, 2 pinkonda, dan 3 bina damping guna memsukseskan kegiatan Pelayaran dan Lingkar Nusantara 2 di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.GEDSC DIGITAL CAMERA GEDSC DIGITAL CAMERA

PERAN SAKA DAERAH LAMPUNG 2012

Bagi Kakak_kakak yang ingin mendownload juklak, juknis dan perlengkapan lainnya bisa langsung di download,

1. Juklak Peransaka Daerah

2. Juknis Peransaka Daerah (Versi word)

3. Juknis Peransaka Daerah (Versi Buku)

4. SK Kepanitiaan Peransaka Daerah Lampung 2012

SKU Pramuka Baru Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega

Kurikulum pembelajaran di Kepramukaan tertuang didalam SKU (Syarat-syarat Kecakapan Umum). SKU yang digunakan dalam Pramuka saat ini menggunakan SKU yang ditetapkan dalam SK Kwartir Nasional nomor 088 tahun 1974. Seiring dengan perkembangan jaman dan kemajuan teknologi isi dari SKU tersebut nampaknya sudah banyak yang dirasakan tidak sesuai lagi. Oleh karena itu ada upaya untuk memperbaharui materi dari SKU yang dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional (PUSDIKLATNAS) atau yang dulu dikenal dengan Lembaga Pendidikan Pramuka Nasional (LEMDIKANAS).

Seperti dimuat dalam situs Kusumayudha, saat ini tengah disosialisasikan rancangan SKU yang telah diperbaharui. Menurut Kak Joko Mursitho dalam situs tersebut bahwa saat ini sosialisasi penerapan SKU pada gugus depan tengah dilaksanakan, jika dalam pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan dengan baik dan diterima secara mudah bagi Pramuka serta merata di seluruh Indonesia SKU tersebut baru akan di SK-kan. Cuma untuk saat ini baru SKU Siaga dan SKU Penggalang yang telah disosialisasikan, sedangkan untuk penegak akan menyusul.(SKU Penegak dan Pandega sekarang sudah dirilis dan dapat dilihat pada link di atas atau link dibawah)

Cover SKU Penggalang

Cover SKU Siaga

 

Secara umum SKU yang baru telah memuat materi-materi yang mutakhir, seperti materi TI (Teknologi Informasi), teknologi tepat guna seperti pengelolaan sampah dan penjernihan air juga dimasukkan. Dan materi disusun secara tersetruktur dan berkesinambungan antara tingkatan terendah menuju tingkatan tertinggi. Secara keseluruhan isi dan struktur SKU yang baru ini cukup bagus, para pembaca bisa mencoba mendownload materi SKU tersebut di link berikut:

Nah SKU ini layak untuk dicobakan di gudep kakak-kakak. Semoga bisa memberikan nuansa lain dalam latihan di Gudep Kakak. Selamat mencoba!

 

sumber : http://pramukaxp2.wordpress.com

Sandi – sandi Pramuka

Sandi di dalam Kepramukaan adalah salah satu media pembelajaran yang baik bagi peserta didik baik pramuka siaga, penggalang, penegak maupun pandega karena dapat melatih ketelitian, daya ingat, kecerdasan dan konsentrasi. Pemakaian sandi dalam menyampaikan ilmu pun harus disesuaikan dengan golongan pramuka itu sendiri sehingga dapat diterima dengan mudah namun tujuan dari pembelajaran itu tetap tercapai. Ada banyak macam-macam sandi dalam kepramukaan dan kedudukannya pun tidak harus baku, sehingga nama,
jenis dan cara untuk menjawabnya pun dapat berbeda menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Salah satu contoh sandi yang mudah adalah sebagai berikut :
Contoh Sandi MERAH PUTIH :
Kunci : MERAH PUTIH
Kunci yang ditampilkan di papan dapat ditulis seperti contoh di atas.
Contoh soal : AP, MP, RI, MI, HP
AP = P
MP= A
RI = N
MI = D
HP = U


















Contoh : 5 0,(=) 1 2
Dibaca : DUNIA

PP No 088 tahun 1981 tentang Pakaian Seragam Pramuka

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 088 TAHUN 1981

TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA

 

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

 

Menimbang        : 1. bahwa keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974 di Manado, Sulawesi Utara, menyatakan agar Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian SeragamPramuka supaya disempurnakan, disesuaikan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan selera anak-anak dan pemuda-pemuda, serta sesuai dengan perkembangan masyarakat ;

2. bahwa untuk menertibkan pelaksanaan penggunaan pakaian seragam Pramuka perlu disempurnakan petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka yang mencakup pakaian seragam putri maupun putra ;

3. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan baru, sebagai pengganti dan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka tersebut pada lampiran Keputusan Kwartir Nasional GerakanPramuka Nomor  104/KN/74 Tahun 1974.

 

Mengingat           : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka ;

2. Keputusan Prasiden RepublikIndonesianomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ;

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Nasional Nomor 104/KN/74 Tahun 1974 tentang Petunjuk Panyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka.

 

Memperhatikan  : Kesepakatan Andalan Daerah Puteri pada Temu Karya tanggal 12-14 Mei 1980 di Jakarta.

 

Mendengar         : 1. Saran-saran Andalan Nasional Harian ;

2. Saran-saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :

 

Pertama              : Mancabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 104/KN/74 Tahun 1974, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka.

Kedua                  : Menetapkan  Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka  seperti yang tertera pada lampiransuratkeputusan ini.

Ketiga                  : Menginstruksikan kepada Kwartir dan Satuan Gerakan Pramuka di seluruhIndonesiauntuk melaksanakan isi keputusan ini.

Keempat             : Apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalamsuratkeputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimanan mestinya.

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 18 Juni 1981.

Ketua Kwartir Nasional,

 

 

 

 

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 088 TAHUN 1981

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

Pt.  1. Umum.

a. Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan yang merupakan satu-satunya wadah pendidikan kepramukaan yang menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan diIndonesia. Sebagai organisasi pendidikan, maka di samping segala sesuatu diusahakan bernilai pendidikan juga Gerakan Pramuka mempunyai ciri khas, yang membedakan dengan organisasi lain, yaitu antara lain digunakannya pakaian seragam Pramuka dan tanda pengenalnya.

b. Sesuai dengan pendidikan yang dilakukan di dalam Gerakan Pramuka, maka pakaian seragam inipun merupakan alat pendidikan, yang diharapkan dapat mempengaruhi sikap dan tingkah laku Pramuka yang mengenakannya. Penggunaan warna coklat muda dan coklat tua mengingatkan para pramuka akan pakaian yang digunakan oleh pejuang-pejuang kita di masa revolusi yang lalu, dan para prajurit yang berada di garis pertempuran. Oleh karena itu penggunaan pakaian seragam ini dipakai untuk menanamkan jiwa patriotisme yang besar dikalangan Pramuka. Di samping itu pakaian seragam ini harus praktis, menarik, menyenangkan dan membanggakan bagi pemakainya.

c. Semua anggota Pramuka mengenakan pakaian seragam Pramuka, yang bentuk, corak, warna dan tata cara pemakaiannya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Bentuk, corak dan tata cara pemakaian tersebut disesuaikan dengan jenis pemakaiannya puteri dan putera, perkembangan jasmani dan rokhani anak didik, kegiatan yang bisa dilakukan dalam kepramukaan dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.

d. Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada Kwartir dan satuan Pramuka, untuk menertibkan pemakaian pakaian seragam Pramuka agar dapat menunjang usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka, serta memberi petunjuk kepada para Pramuka Puteri dan Putera tentang pemakaian pakaian seragam secara tertib dan rapih.

Pt.  2. Ruang Lingkup.

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :

a. Pendahuluan.

b. Pengertian dan Fungsi.

c. Pakaian Seragam Pramuka Puteri.

d. Pakaian Seragam Pramuka Putera.

e. Tata cara pemakaian Pakaian Seragam.

f. Penutup.

 

Pt.  3  Pengertian.

a. Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, yang bentuk, corak, warna dan tata cara pemakaian seragam, sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Pakaian Seragam Pramuka menurut keperluannya dibagi dalam :

1) Pakaian Seragam Harian.

2) Pakaian Seragam Perkemahan, kerja bakti dan olah raga.

3) Pakaian Seragam Khusus.

4) Pakaian Seragam Satuan Karya.

c. Pakaian Seragam Pramuka terdiri dari :

1) Tutup Kepala.

2) Baju Pramuka,

a) Blus untuk Pramuka Puteri.

b) Kemeja untuk Pramuka Putera.

(1) Rok Pramuka untuk Pramuka Puteri.

(2) Celana Pramuka untuk Pramuka Putera.

(3) Pita leher untuk Pramuka Puteri.

(4) Setangan leher untuk Pramuka Putera.

(5) Kaos kaki.

(6) Sepatu.

(7) Ikat pinggang.

(8) Tas untuk Pramuka Puteri (Penegak, Pandega, Pembina, Andalan dan anggota Majelis Pembimbing).

 

 

BAB II

FUNGSI

 

Pt.  4. Fungsi.

a. Pakaian Seragam Pramuka berfungsi sebagai sarana untuk :

b. Menumbuhkan rasa jiwa kesatuan dan jiwa Pramuka.

c. Memberi latihan/pendidikan tentang kerapihan, kesederhanaan, keindahan dan kesopanan.

d. Menanamkan harga diri, kebangsaan nasional, jiwa persatuan dan kesatuan bangsaIndonesia.

e. Menanamkan rasa disiplin.

 

 

BAB III

PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA PUTERI

 

Pt.  5. Pakaian Seragam Harian.

Pakaian Seragam Harian terdiri dari :

a. Tutup Kepala.

b. Baju Pramuka (blus).

c. Rok Pramuka.

d. Pita Leher.

e. Kaos kaki (hanya untuk pramuka Siaga dan Penggalang).

f. Sepatu.

g. Ikat pinggang (hanya untuk Pramuka Penggalang)

h. Tas (hanya untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Pembina Pramuka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing).

i. Tanda-tanda Pengenal.

 

Pt.  6. Jenis Pakaian Seragam Harian.

a. Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga.

1) Tutup kepala :

a) dibuat dari kain berwarna coklat tua.

b) berbentuk topi joki dengan lima potongan.

c) pada batas tiap potongan diberi bis ¼ cm berwarna coklat muda.

d) pada bagian atas, tepat pada pertemuan potongan-potongan, diberi bulatan hiasan, bergaris tengah antara 1 sampai 3 cm berwarna coklat tua.

e) bagian belakang dari topi itu diberi ban elastik.

f) leher lidah topi 5 cm.

2) Baju Pramuka/blus :

a) dibuat dari kain berwarna coklat muda.

b) berbentuk baju kurung berlengan pendek.

c) ditambah lipatan hiasan melintang di dada selebar 2 cm.

e) kerah baju model shiller.

f) tidak memakai buah baju/kancing.

g) tidak memakai lidah bahu.

h. mempunyai dua saku pada bagian muka bawah blus.

i) baju/blus dipakai diluar rok.

3) Rok Pramuka :

a) dibuat dari kain berwarna coklat tua.

b) berbentuk rok lipatan (plooi) yang bagian dalamnya masing-masing 3 cm.

c) jumlah lipatan disesuaikan dengan dengan lingkar pinggang anak didik.

d) panjang rok sampai ke lutut.

4) Pita leher :

a) dibuat dari kain berwarna merah dan putih.

b) – lebar 3 ½ cm panjang 80 cm dan disimpulkan.

– panjang pita dari simpul 7 – 8 cm, karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai.

c) dikenakan melingkar di bawah kerah baju.

d) diikat dengan simpul mati, berwarna merah disebelah kanan.

5) Kaos kaki :

Kaos kaki pendek, berwarna hitam polos.

6) Sepatu :

a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lain.

b) model tertutup.

c) berwarna hitam.

d) bertumit rendah.

Catatan :

Sepatu boleh berwarna coklat asal seragam untuk satu perindukan.

Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga periksa gambar nomor 1.

b. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang :

1) Tutup kepala :

a) dibuat dari anyaman bambu/bahan kain, berwarna cokelat tua.

b) model seperti gambar nomor 2 terlampir.

2) Baju Pramuka/blus :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat muda.

b) berbentuk blus.

c) buah baju didepan berwarna sama dengan blusnya.

d) ditambah lipatan selebar 2 ½ cm melintang di dada,

e) berlengan pendek.

f) kerah baju model shiller.

g) memakai lidah bahu selebar 2 ½ cm.

h) blus dipakai dengan bagian bawah dimasukan ke dalam rok.

3) Rok Pramuka :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) berbentuk rok dengan bagian depan memakai dua lipatan (stolplooi) masing-masing sedalam 5 cm.

c) bagian belakang tanpa lipatan, hanya menggunakan kupnat.

d) memakai ritsliting di bagian belakang rok (berwarna cokelat tua).

e) dua saku didepan, di atas lipatan rok, memakai tutup, dan memakai lipatan selebar 2 cm (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan).

f) rok memakai ban dan diberi kolong untuk ikat pinggang.

g) memakai ikat pinggang selebar 4 cm berwarna cokelat tua.

h) panjang rok sampai batas lutut .

4) Pita leher :

a) dibuat dari kain berwarna merah putih.

b) – lebar 3 ½ cm panjang 80 cm dan simpulkan.

– panjang pita dari simpul 7-8 cm,karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai.

c) dikenakan melingkar dibawah kerah baju.

d) diikat dengan simpul mati, warna merah disebelah kanan.

5) Kaus kaki :

Kaus kaki pendek,berwarna hitam polos.

6) Sepatu :

a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lain.

b) model tertutup.

c) berwarna hitam.

d) bertumit rendah.

Catatan :

Sepatu boleh berwarna cokelat asal seragam untuk satu perindukan.

Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga periksa gambar Nomor 1.

c. Pakaian Harian Pramuka Penggalang :

1) Tutup kepala :

a) dibuat dari anyaman bambu/bahan kain, berwarna cokelat tua.

b) model seperti gambar nomor 2 terlampir.

2) Baju Pramuka/blus :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat muda.

b) berbentuk blus.

c) buah baju di depan berwarna sama dengan blusnya.

d) ditambah lipatan selebar 2 ½ cm.

e) berlengan pendek.

f) kerah baju model shiller.

g) memakai lidah bahu selebar 2 ½ cm.

h) blus dipakai dengan bagian bawah dimasukan ke dalam rok.

3) Rok Pramuka :

a) dibuat dari kain berwarna cekelat muda.

b) berbentuk rok dengan bagian depan memakai dua lipatan (stolplooi) masing-masing sedalam 5 cm.

c) bagian belakang tanpa lipatan hanya menggunakan kupnat.

d) memakai ritsliting di bagian belakang rok (berwarna cokelat tua).

e) dua saku di depan,diatas lipatan rok, memakai tutup dan memakai lipatan selebar 2 cm (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan ).

f) rok memakai ban dan diberi kolong untuk ikat pinggang .

g) memakai ikat pinggang selebar 4 cm berwarna cokelat tua .

h) panjang rok sampai sampai batas lutut.

4) Pita Leher :

a) dibuat dari kain berwarna merah dan putih.

– lebar 3 ½ cm panjang 90 cm dan disimpulkan.

– panjang pia dari simpul 10-15 cm, karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai.

b) Dikenakan melingkar dibawah kerah baju.

c) Diikat dengan simpul mati, warna merah disebelah kanan.

5) Kaus kaki :

Kaus kaki pendek,berwarna hitam polos.

6) Sepatu :

a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lain.

b) model tertutup.

c) berwarna hitam.

d) bertumit rendah.

Catatan :

Sepatu boleh berwarna cokelat asal seragam untuk satu perindukan.

7) Tas :

Dilengkapi dengan tas gantung dari bahan dan warna seperti rok atau sepatunya.

Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga periksa gambar Nomor 2.

d. Pakaian seragam Harian Pramuka Penegak Pandega. :

1) Tutup kepala:

Sama seperti Pt. 6 b.1).

2) Baju Pramuka/blus :

a) Dibuat dari kain berwarna cokelat muda.

b) Model prinses di bagian depannya, sedang bagian belakang dengan kupnat.

c) Berlengan pendek.

d) Kerah model setali.

e) Memakai lidah bahu selebar 3 cm.

f) Dua saku menempel mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping dengan tinggi saku ± 12-14 cm.

g) Di atas saku pada pinggang digunakan ikat pinggang hiasan selebar 2 cm.

h) Ikat pinggang hiasan bagian belakang dipasang mulai dari kupnat belakang dan bagian depan dipasang mulai dari garis prinses; keduanya dipertemukan dengan gesper  yang dipasang mati hingga ujung ikat pinggang hiasan hanya keluar 3 cm dari gesper.

i) Panjang blus sampai garis pinggul dikenakan di luar rok..

3) Rok Pramuka :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) Model tanpa lipatan, bagian bawah melebar (model ”A”)

c) panjang rok 5 cm di bawah lutut.

d) memakai ritsliting berwarna cokelat tua yang dipasang pada bagian belakang..

4) Pita leher :

a) dibuat dari kain berwarna merah dan putih,

b) – lebar 3 ½ cm panjang 110 cm dan disimpulkan .

– panjang pita dari simpul 10-15 cm karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai.

c) dikenakan melingkar dibawah kerah baju.

d) diikat dengan simpul mati, warna merah di sebelah kanan.

5) Kaus kaki;

tanpa kaos kaki

6) Sepatu :

a) sepatu dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya.

b) model tertutup.

c) berwarna hitam.

d) bertumit rendah.

Catatan :

Sepatu boleh berwarna cokelat asal seragam untuk satu Ambalan atau Racana

7) Tas

Dilengkapi dengan dengan tas gantung dari bahan warna seperti rok atau sepatunya

Contoh Pakaian Seragam Harian Penegak dan Pramuka Pandega periksa gambar nomor 3

d. Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka :

1) Tutup kepala :

a) dibuat dari  kain, berwarna cokelat tua.

b) berbentuk peci

c) tinggi bagian depan 5 ½ cm sedang bagian  belakang terbuka melengkung dengan jarak 3 cm

d) bagian samping kiri diberi lipatan lengkung untuk tempat tanda topi .

2) Baju Pramuka/blus :

Seperti Pt. 6 c 2).

3) Rok Pramuka:

a) dibuat dari bahan berwarna cokelat tua.

b) model rok lurus.

c) memakai lipatan di belakang (plotte plooi)

d) memakai resleting berwarna cokelat tua yang dipasang dibelakang.

e) panjang rok  ± 5 cm di bawah lutut.

4) Pita leher.

Sama seperti Pt. 6 c 4)

5) Kaos kaki :

Tanpa kaos kaki.

6) Sepatu

Sama seperti Pt. 6. c 6)

7) Tas

Dilengkapi dengan tas gantung dari bahan kulit atau bahan lainnya berwarna sesuai dengan sepatunya.

Contoh Pakaian seragam Harian Pembina Pramuka periksa gambar No.4.

e. Pakaian Seragam Harian Andalan dan Majelis Pembimbing   :

1) Tutup kepala :

Sama seperti Pt.6 d 1)

2) Baju Pramuka/blus:

a) dibuat dari bahan berwarna cokelat muda.

b) berbentuk blus seperti tersebut pada Pt.6 c2.

c) tanpa lidah bahu dan tanpa ikat pinggang hiasan

d) lengan blus ¾ panjang.

3) Rok  Pramuka :

Seperti Pt.6 d 3).

4) Pita leher.

a) warna sama dengan pita leher Pembina Pramuka tidak diikat simpul tetapi disilang memakai lencana harian tunas kelapa.

b) bagian yang berwarna merah terletak disebelah luar (atas) dengan ujung silangnya ada di sebelah kanan.

c) panjang pita dari silang disesuaikan dengan besart badan (6-7 cm)

5) Kaos kaki :

Tanpa kaos kaki.

6) Sepatu

a) dibuat dari kulit.

b) model tertutup.

c) berwarna hitam.

d) bertumit rendah (3-4 cm)

7) Tas

Dilengkapi dengan tas berwarna sesuai dengan sepatunya..

Contoh Pakaian Seragam Harian Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing periksa gambar No.6.

 

Pt.  7. Tanda-Tanda Pengenal.

Tanda-tanda pengenal Gerakan Pramuka dan pemakaiannya diatur dalam petunjuk        penyelenggaraan tersendiri.

 

Pt.  8. Pakaian Seragam Perkemahan, kerja bakti dan olah raga.

a. Umum.

1) Pada saat Pramuka Puteri melakukan kegiatan berkemah, olah raga, kerja bakti dan lain-lainnya dapat mengenakan pakaian seragam perkemahan.

2) Pakaian perkemahan tidak merupakan keharusan, tetapi diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan dan kepraktisan.

b. Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga.

1) Tutup kepala :

Dapat menggunakan topi Pramuka siaga.

2) Baju.

a) dibuat dari bahan kaos model oblong berwarna cokelat muda polos.

b) berlengan pendek.

c) diberi gambar (cetak) lambang tunas kelapa di bagian dada.

d) dipakai di luar celana.

3) Celana :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) model pendek ± 5 cm diatas lutut.

c) memakai pinggang elastik.

4) Kaos kaki

Kaos kaki pendek berwarna hitam.

5) Sepatu.

a) model tertutup.

b) boleh menggunakan sepatu olah raga.

Bila menggunakan tutup kepala yang lain harus keseragaman untuk seluruh perindukan Siaga yang bersangkutan. Demikian pula sepatu model lain asal tertutup, dan dan dapat tidak memakai kaos kaki asal seluruh Perindukan tidak memakainya. Warna sepatu dan kaos kaki dapat ditentukan sendiri asal seluruh prindukan seragam.

Contoh  pakaian seragam perkemahan Pramuka Siaga periksa gambar No.1.

c. Pakaian seragam Perkemahan Pramuka Penggalang.

1) Tutup kepala ;

Dapat memilih model dan warna sendiri, asal seragam untuk semua anggota regu atau pasukan yang bersangkutan.

2) Baju.

a) dibuat dari bahan kaos model oblong berwarna cokelat muda polos.

b) berlengan pendek.

c) diberi gambar (cetak) lambing tunas kelapa di dada.

d) dipakai dalam atau luar celana.

3) Celana.

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua polos.

b) model dapat dipilih sendiri, misalnya model celana rok, celana pendek, celana panjang (bukan cutbrai) asal seragam untuk seluruh regu/pasukan.

4). Kaos kaki.

Tidak diwajibkan memakai kaos kaki tetapi jika memakai kaos kaki hendaknya disesuaikan dengan sepatunya.

5).Sepatu.

Model dan warna sepatu dapat dipilih sendiri, asal serasi dan seragam untuk seluruh anggota regu/pasukan. Seragam untuk seluruh anggota  regu/pasukan.

Contoh pakaian seragam Perkemahan Pramuka Penggalang periksa gambar Nomor 2.

d. Pakaian seragam Perkemahan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

1) Tutup kepala ;

Dapat menentuka model dan warna sendiri, asal seragam untuk semua anggota Sangga/ Ambalan dan Racana  yang bersangkutan.

2) Baju.

Sama seperti Pt. 8 c2).

3) Celana.

Sama seperti Pt. 8 c3

4) Kaos kaki.

Sama seperti Pt. 8 c4

5).Sepatu.

Sama seperti Pt. 8.c 5

Contoh Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega periksa gambar No.3.

e. Pakaian Seragam Pembina Pramuka .

1) Tutup Kepala

Dapat menentukan bentuk dan warna sendiri, asal seragam untuk semua Pembina Pramuka dalam Gugusdepan yang bersangkutan.

2) Baju.

Sama seperti Pt. 8 c2)

3) Celana:

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) model penjang sampai mata kaki.

c) lembar bagian bawah sepantasnya.

4) Kaos kaki.

Sama seperti Pt. 8 c 4)

5) Sepatu

Sama seperti Pt. 8 C5)

Contoh Pakaian seragam Perkemahan Pembina Pramuka periksa gambar no.4

f. Pakaian Seragam Perkemahan Andalan dan Anggota Mejelis Pembimbing.

Jika mereka mengikuti kegiatan perkemahan olah raga dan sebagainya dapat menggunakan pakaian seragam perkemahan pembina Pramuka Puteri.

Contoh pakaian seragam perkemahan periksa gambar No.4

 

Pt.  9. Pakaian Seragam Pramuka khusus.

Pengertian :

Pada dasarnya pakaian seragam Pramuka Puteri seperti pakaian seragam Pramuka tersebut pada Bab III di atas.

Apabila karena pertimbangan agama, adat dan lingkungan (upacara, resepsi dan peristiwa lainnya) tidak dapat mengenakan pakaian seragam Pramuka sebagai mana ditetapkan di atas, maka Pramuka Putri dapat mengenakan pakaian seragam Pramuka Khusus seperti tersebut pada pada petunjuk berikut ini :

a. Tutup kepala:

1) Berwarna cokelat muda.

2) Berbentuk : a) kerudung panjang .

b) kerudung bujur sangkar atau segi tiga.

c) topi pakai elastik.

3) Dapat tanpa tutup kepala.

b. Baju Pramuka/blus.

Sesuai peraturan umum tetapi berlengan panjang.

c. Rok Pramuka:

Model rok panjang atau model sarung pakai ritsliting berwarna cokelat tua.

d. Kaos kaki:

Sama dengan peraturan umum.

e. Sepatu.

Sama dengan paraturan umum .

f. Tas :

Memakai tas tangan sesuai dengan warna sepatu.

 

Pt. 10. Pakaian Tambahan.

Dapat menggunakan jaket sebagai pakaian tambahan, dengan petunjuk sebagai berikut :

a. Warna cokelat tua sesuai dengan rok.

b. Dapat digunakan warna lain sebagai tanda pengenal untuk satu kesatuan.

c. Model lengan panjang.

d. Model kerah dapat ditentukan sendiri, asal seragam untuk tiap regu/pasukan.

e. Panjang badan jaket melebihi baju.

 

Pt. 11. Pakaian Seragam Satuan Karya.

Pakaian seragam untuk anggota Satuan Karya adalah sama dengan Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega, seperti tersebut dalam Pt. 6 c dengan memakai tanda-tanda satuan karya menurut peraturan yang berlaku tentang pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.

 

 

BAB IV

PAKAIAN SERAGAM PARMUKA PUTERA

Pt. 12. Pakaian Sergam Harian.

Yang termasuk pakaian seragam harian dalam petunjuk penyelenggaan ini adalah :

a. Tutup kepla, yaitu topi baret, peci atau topi rimba.

b. Baju Pramuka (kemeja).

c. Celana Pramuka.

d. Setangan leher.

e. Kaoskaki

f. Sepatu

g. Ikat pinggang.

Tanda pengenal yang ditempelkan pada pakaian seragam tersebut diatur dengan petunjuk penyelenggaraan tersendiri.

 

Pt. 13. Jenis Pakaian Seragam Harian .

a. Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga.

1) Tutup Kepala:

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) berbentuk baret.

c) dikenakan diatas kepala dengan tepi mendatar, tetapi bagian atasnya ditarik miring kekanan sedikit.

d) tanda topi terletak di atas pelipis sebelah kiri.

2) Baju Pramuka/kemeja.

a) dibuat dari kain berwarna cokelat muda.

b) berbentuk baju kurung.

c) berlengan pendek

d) kerah baju model shiler.

e) tidak memakai lidah bahu.

f) tidak memakai buah baju/kancing (kalau diperlukan cukup dengan satu buah baju/kancing atau memakai ritsliting pendek.).

g) diberi lipatan hiasan melintang di dada.

h) memakai dua saku bagian muka bawah baju.

i) baju dikenakan di luar celana.

3) Celana pramuka:

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) berbentuk celana pendek.

c) tidak memakai ikat pinggang.

d) diberi ban elastik/karet.

e) dua saku celana masing-masing disebelah kiri dan kanan

f) memakai buah baju (kancing) atau retleting di bagian depan celana.

4) Setangan leher.

a) dibuat dari kain berwarna merah putih.

b) berbentuk segi tiga sama kaki.

c) – sisi panjang 90 cm dengan sudut 90o.

– panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan pemakai.

d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.

e) dikenakan di bawah kerah baju.

f) setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaioan setangan leher tampak rapih.

g. cara melipatnya adalah sebagai berikut.

(1) dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama.

(2) Sebagai lipatan terakhir (ke lima) dilakukan dengan membagi dua sama lebar lipatan itu kearah memanjang.

5) Kaus kaki :

a) Kaus kaki pendek.

b) Berwarna hitam polos(tidak bergambar hiasan).

6) Sepatu :

a) dibuat dari kulit atau kain atau bahan lainnya.

b) berbentuk sepatu rendah (bukan lars).

c) berwarna hitam atau cokelat asal seragam untuk satu perindukan.

Contoh pakaian seragam harian Pramuka Siaga periksa gambar No, 8.

b. Pakaian seragam Harian Pramuka Penggalang.

1) Tutup kepala :

Sama seperti Pt.13.a 1) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga).

2) Baju Pramuka:

a) dibuat dari kain berwarna cokelat muda.

b) berbentuk kemeja pendek.

c) kerah baju model kerah dasi.

d) memakai lidah baju.

e) diberi buah baju (kancing) sebanyak 5 bh di bagian depan,

f) memakai dua saku di dada kiri dan dada kanan.

g) ditambah lipatan saku tengah.

h) memakai tutup saku

i) bagian bawah baju dikenakan di dalam celana.

3) Celana Pramuka:

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) berbentuk celana pendek.

c) mempunyai dua saku disamping kiri dan kanan.

d) memakai ikat pinggang yang dibuat dari kulit atau kain kanvas, berwarna hitam selebar  ± 3 cm.

e) pada bagain bahan celana dibuat tempat ikat pinggang (kolongan sebanyaklimabuah).

f) memakai buah baju atau ritsliting dibagain depan celana.

4) Setangan leher.

a) dibuat dari kain berwarna merah putih.

b)  Berbentuk segi tiga sama kaki.

c) – sisi panjang 90 cm dengan sudut 90o.

– panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badanpemakai.

d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.

e) Dikenakan di bawah kerah baju.

f) Setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak  dengan jelas, dan pemakaian setangan leher tampak rapih.

g) Cara melipatnya adalah sebagai berikut.

(1) dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama.

(2) Sebagai lipatan terakhir (ke lima) dilakukan dengan membagi dua sama  lebar lipatan itu kearah memanjang

5) Kaos kaki:

a) Kaos kaki pendek.

b) Berwarna hitam polos (tidak bergambar hiasan).

6) Sepatu:

a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya,

b) berbentuk sepatu rendah (bukan lars)

c) berwarna hitam.

Catatan :

Ikat pinggang dan sepatu dapat berwarna cokelat asal seragam untuk Regu/Pasukan.

Contoh pakaian seragam Pramuka Penggalangperiksa gambar No.9

c. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :

1) Tutup kepala :

Sama seperti Pt.13 a 1) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga/Penggalang).

2)  Baju Pramuka :

Sama seperti Pt.13. b 2) (Pakaian Seragam Harian Penggalang ).

3) Celana:

a) dibuat dari kain cokelat tua,

b) berbentuk celana panjang,

c) memakai dua saku sampingkiri dan kanan serta dua saku dibagian belakang dengan memakai tutup dan buah baju (kancing).

d) memakai ikat pinggang yang dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya berwarna hitam selebar ± 3 cm.

e) pada bagian ban  celana dibuat tempat ikat pinggang (kolongan) sebanyaklimabuah,

f) pada bagian depan celana memakai buah baju atau ritsliting.

4) Setangan leher.

a) dibuat dari kain berwarna merah putih.

b) Berbentuk segi tiga sama kaki.

c) -sisi panjang 120 cm dengan sudut 90o.

– panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan pemakai.

d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.

e) dikenakan di bawah kerah baju.

f) Setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak  dengan jelas, dan pemakaian setangan leher tampak rapih.

g) Cara melipatnya adalah sebagai berikut.

(1) dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama.

(2) sebagai lipatan terakhir (kelima) dilakukan dengan membagi dua sama  lebar lipatan itu ke arah memanjang

5) Kaos kaki:

a) kaos kaki pendek.

b) berwarna hitam polos (tidak bergambar hiasan).

6) Sepatu:

a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya,

b) berbentuk sepatu rendah (bukan lars)

c) berwarna hitam.

Catatan :

Ikat pinggang dan sepatu dapat berwarna cokelat asal seragam untuk satu Ambalan atau Racana.

Contoh pakaian seragam Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega periksa gambar No.9

d. Pakaian seragam harian Pembina Pramuka, Andalan dan anggota Majelis Pembimbing

1) Tutup Kepala :

a) dibuat dari kain berwarna hitam polos (tidak berhiasan)

b) berbentuk peci nasional,

c) dikenakan diatas kepala gak miring sedikit kekanan.

2) Baju Pramuka:

Sama seperti Pt.13 b 2) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang/Penegak.)

3) Celana Pramuka:

Sama seperti Pt.13 c 3) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak.)

4) Setangan leher:

Sama seperti Pt.13 c 4 ) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak.)

5) Kaos kaki:

Sama seperti Pt.13 c 5 ) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak.)

6) Sepatu:

Sama seperti Pt.13 c 6) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak.)

Contoh pakaian seragam harian Pembina Pramuka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing periksa gambar no.11

 

 Pt. 14. Pakaian Seragam Perkemahan, Kerja Bakti dan Olah Raga.

a. Umum.

1) Dalam perkemahan, kerja bakti,olah raga atau kegiatan lainnya, pimpinan kegiatan tersebut dapat memberi ketentuan lain tentang pemakaian pakaian seragam Pramuka, yang khusus berlaku selama mengikuti kegiatan tersebut tanpa meninggalkan atau menyimpang dari tujuan pemakaian seragam Pramuka.

2) Pada saat Pramuka putra melakukan kegiatan berkemah, kerja bakti, olah raga dan lain-lain diusahakan sejauh mungkin agar memakai pakaian seragam yang disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan.

3) Pada umumnya pakaian seragam untuk kegiatan-kegiatan tersebut dinamakan Pakaian Seragam Perkemahan.

4) Pakaian Seragam Perkemahan tidak merupakan keharusan, tetapi diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan dan kepraktisan.

b. Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga.

1) Tutup Kepala :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua,

b) berbentuk topi lapangan.

2) Baju Perkemahan :

a) dibuat dari bahan kaos model oblong.

b) berlengan pendek.

c) berwarna cokelat muda.

d) diberi gambar (cetak) lambing tunas kelapa di dada sebelahkiri.

3).Celana Perkemahan :

a) dibuat dari bahan berwarna cokelat tua,

b) model celana pendek.

c) memakai ban elastik.

4) Kaos kaki.

a) kaus kaki pendek.

b) berwarna hitam polos.

5) Sepatu:

a) model tertutup, memakai tali.

b) boleh menggunakan sepatu model olah raga.

Catatan:

Bila digunakan tutup kepala yang lain harus ada keseragaman untuk seluruh Perindukan Siaga yang bersangkutan. Demikian pula sepatu model lain asal tertutup, dan dapat tidak memakai kaus kaki asal seluruh perindukan tidak memakainya. Warnanya dapat ditentikan sendiri  putih, hitam atau biru asal seluruh perindukan seragam.

Contoh pakaian seragam Perkemahan Pramuka Siaga periksa gambar No. 8.

c. Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penggalang.

1) Tutup Kepala :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua,

b) berbentuk topi lapangan.

2) Baju Perkemahan :

a) dibuat dari bahan kain berwarna cokelat muda..

b) berlengan pendek.

c) berbentuk kaos oblong.

d) diberi gambar (cetak) lambang tunas kelapa di dada sebelah kiri.

3).Celana Perkemahan :

a) dibuat dari bahan berwarna cokelat tua,

b) model celana pendek.

c) memakai ikat pinggang.

4)  Kaos kaki.

Sama seperti Pt.14 b 4) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)

5) Sepatu..

Sama seperti Pt.14 b 5) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)

d.  Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

1) Tutup Kepala :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua,

b) berbentuk topi rimba atau topi lapangan.

2) Baju Perkemahan :

Sama seperti Pt.14 c 2) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penggalang)

3).Celana Perkemahan :

a) dibuat dari bahan berwarna cokelat tua,

b) model celana panjang.

c) memakai ikat pinggang.

d) memakai dua saku di samping kanan dan kiri, serta dua saku dibagian belakang dengan memakai tutup dan  buah baju (kancing)

4)  Kaos kaki.

Sama seperti Pt.14 b 4) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga/Penggalang)

5) Sepatu.

Sama seperti Pt.14 b 5) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)

e. Pakaian Seragam Perkemahan Pembina Pramuka dan Anggota Majelis Pembimbing. .

1) Tutup Kepala :

Sama seperti Pt.14 d 1) (Pakaian Seragam Pramuka Penegak)

2) Baju Perkemahan :

Sama seperti Pt.14 c 2) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penggalang)

3).Celana Perkemahan :

Sama seperti Pt.14 d 3) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penegak dan Pandega.)

4)  Kaos kaki.

Sama seperti Pt.14 b 4) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)

5) Sepatu.

Sama seperti Pt.14 b5) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)

 

Pt. 15. Pakaian Seragam Anggota Satuan Karya.

Pakaian Seragam Pramuka untuk Anggota stuan karya, sama dengan pakaian seragam Harian Pramuka Penegak/Pandega (tersebut dalam Pt.13c) dengan memakai tanda-tanda satuan karya menurut peraturan yang berlaku tentang pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.

 

Pt. 16. Tutup Kepala untuk di Lapangan.

a. Untuk kegiatan di lapangan semua anggota Gerakan Pramuka boleh menggunakan topi rimba berwarna cokelat tua.

b. Untuk pembina Pramuka Andalan dan anggota Mabi, selain menggunkaan topi rimba, dibenarkan juga memakai topi pet atau topi lapangan berwarna cokelat tua, dengan tanda topi tertentu.

Catatan:

Dapat juga menggunakan topi anyaman dari bambu/rotan.

 

Pt. 17. Pakaian tambahan.

a. Jaket.

1) Untuk waktu dingin dapat digunakan jaket.

2) Secara umum digunakan warna cokelat tua sesuai dengan celana.

3) Dapat digunakan warna lain sebagai tanda pengenal untuk kesatuan.

4) Model lengan panjang.

5) Model kerah dapat ditentukan, asal seragam untuk tiap regu/pasukan.

6) Panjang badan jaket melebihi ban pinggang celana.

b.Pakaian Seragam Pramuka untuk diluar Negeri.

Pakaian Seragam Pramuka untuk diluar negeri pada umumnya sama dengan seragam Pramuka, hanya diberi badge yang ditentukan. Khusus untuk musim dingin (winter) dapat memakai jaket dan bagi Siaga dibenarkan memakai celana panjang.

c. Pakaian seragam Kerja Kwartir.

Pakaian Seragam Kerja di Kwartir akan ditentukan dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.

 

 

BAB V

TATA CARA PEMAKAIAN

 

Pt. 18. Tata cara Pemakaian Seragam Pramuka.

a. Seorang calon anggota Pramuka yang belum dilantik/dikukuhkan atau belum mendapat perestua, dengan mengucap Satya Pramuka(janji), hanya dibenarkan memakai pakaian seragam tanpa tutup kepala, tanpa setangan leher dan tanpa menggunakan tanda pengenal Gerakan Pramuka.

b. Seorang anggota gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat dan dilantik/dikukuhkan atau mendapat perestuan berhak memakai pakaian seragam Pramuka lengkap dengan setangan lehir dan tutup kepala serta tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berhubungan dengan usia golongan dan tingkatan.

c. Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang berhak,secara lengkap,rapih,dan benar,sesuai dengan ketentuan yang berlaku lebih-lebih si pemakai bergerak dimuka umum.

d. Pakaian seragam Pramuka dikenakan hanya bilamana yang bersangkutan bertindak sebagai anggota Gerrakan Pramuka yang melaksanakan tugas atau kegiatan kepramukaan.

e. Pada saat seorang anggota pramuka bertindak sebagaiu anggota organisasi lain, yang sedang melakukan tugas atau kegiatan organisasi tersebut, tidak dibenarkan memakai pakaian Seragam Pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.

f. Pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka sebagai anggota organisasi atau badan politik, yang sedang melakukan tugas atau kegiatan organisasi atau badan politik tersebut, dilarang keras memakai seragam Pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.

g. Pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka bertindak sebagai anggota gerakan Pramuka, dan melaksanakan tugas dan kegiatan kepramukaan, tidak dibenarkan memakaian pakaian seragam dan atau tanda pengenal organisasi/badan lain diluar gerakan Pramuka.

h. Untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka, maka setiap anggota Gerakan Pramuka, yang menggunakan pakaian seragam Pramuka, bertanggung jawab atas nama baik Gerakan Pramuka dan harus bersikap atau bertindak sesuai dengan Satya Darma Pramuka.

i. Pakaian Seragam Pramuka juga dipakai pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka atas nama Gerakan Pramuka, mengikuti upacara-upacara Hari Besar Nasional, Upacara dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan Pemerintah atau organisasi lain, yang sesuai Dengan prinsip pemdidikan,dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

j. Pakaian kerja atau oleh raga hendaknya diusahakan seragam bagi seluruh anggota Gugusdepan atau Satuan Karya, dan dengan sepengetahuan dan Persetujuan Kwartir yang bersangkutan.

k. Pakaian kerja atau oleh raga tersebut hanya dipakai selama mengikuti kegiatan tersebut.

l. Kwartir atau satuan Gerakan Pramuka, dan setiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk saling memperingatkan dan saling membetulkan cara pemakaian pakaian serragam Pramuka yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk penyelenggaraan ini, dengan cara menegur yang baik dan bijaksana , dan bernilai pendidikan.

 

 

BAB VI

PENUTUP

 

Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

 

Jakarta, 18 Juni 1981.

Ketua Kwartir Nasional.

 

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

 

 

 

 

 

 

PP No 09 tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lemdika

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN

KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 09/TAHUN 1999

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA

LEMBAGA PENDIDIKAN KADER GERAKAN PRAMUKA

TINGKAT NASIONAL

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang          :    1.  Bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 064 Tahun 1995 perlu ditinjau dan disesuaikan dengan kebutuhan Gerakan Pramuka.

2.  Bahwa sehubungan dengan itu perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka untuk menggantikan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 064 Tahun 1995;

 

Mengingat            :    1.  Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

2.  Rencana Strategik Gerakan Pramuka 1999-2004;

3.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 059/KN/74 Tahun 1974, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Lembaga-lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka;

4.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 064 Tahun 1995, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional;

5.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 029 Tahun 1996, tentang Penyempurnaan Organisasi Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional;

 

Memperhatikan    :    Arahan Pimpinan dan saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka;

 

 

M E M U T U S K A N  :

Menetapkan         :

 

Pertama                :    Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 064 Tahun 1995, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Lembagan Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 029 Tahun 1996, tentang Penyempurnaan Organisasi Lembaga Pendidikan Kader Gerkaan Pramuka Tingkat Nasional.

 

Kedua                  :    Memberlakukan Organisasi, Tata Kerja dan Bagan Organisasi Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini.

 

Ketiga                  :    Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

 

Dengan catatan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di    :    Jakarta

Pada tanggal     :    16 Juni 1999

 

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

 

 

 

 

H.A. Rivai Harahap

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 09/TAHUN 1999

ORGANISASI DAN TATA KERJA

LEMBAGA PENDIDIKAN KADER GERAKAN PRAMUKA

TINGKAT NASIONAL

BAB I

KETENTUAN DASAR

 

Pasal 1        Kedudukan

 

  1. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional disingkat Lemdikanas, adalah Badan Pelaksana Tingkat Pusat Kwartir Nasional.

 

  1. Lemdiknas dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab langsung kepada Pimpinan Kwartir Nasional c.q. Ka Kwarnas.

 

Pasal 2        Tugas

 

Lemdiknas bertugas menyelenggarakan :

1)       Pendidikan dan pelatihan bagi orang dewasa Gerakan Pramuka, meliputi : Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pembina Gudep dan Pengelola Kwartir, Staf/Pembina Profesional, Andalan, Pembantu Andalan dan Anggota Mabi,

2)       Pengkajian dan pengembangan terhadap materi, metode dan kurikulum guna diterapkan kepada penyelenggaraan pelatihannya.

 

Pasal 3        Fungsi

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas ini, Lemdiknas menyelenggarakan fungsi-fungsi :

1)       Pemantapan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka yang berkualifikasi, bermotivasi dan kompeten sesuai dengan fungsi yang diembannya masing-masing.

2)       Mengkaji pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan dan mengembangkan kurikulum pelatihan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Komisi Pembinaan Orang Dewasa.

3)       Pengendalian mutu hasil pelatihan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, sesuai ketentuan dan standar kepramukaan.

4)       Pengembangan kemampuan pendidikan dan pelatihan yang terpadu, di tingkat nasional, daerah dan cabang.

5)       Pembinaan perpustakaan khusus kepramukaan.

6)       Lain-lain yang diberikan oleh Pimpinan Kwarnas.

 

 

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

 

Pasal 4        Susunan Organisasi

 

  1. Organisasi Lemdikanas disusun sebagai berikut :

1)       Kepala Lemdikanas

2)       Wakil Kepala Lemdikanas

3)       Dewan Pelatih

4)       Sekretaris Lemdikanas

5)       Biro Pelatihan Kepramukaan

6)       Biro Pelatihan Profesi

7)       Perpustakaan

8)       Kursus-kursus

 

  1. Struktur Organisasi Lemdikanas adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.

 

Pasal 5        Kepala Lemdikanas

 

  1. Kepala Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, yang selanjutnya disingkat Ka Lemdikanas, adalah Andalan Nasional, sebagai unsur pelaksana Pimpinan Kwarnas dalam menyelenggarakan manajemen Lemdikanas.

 

  1. Ka Lemdikanas mempunyai tugas :

1)       Memimpin Lemdikanas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Lemdikanas;

2)       Menentukan kebijakan yang meliputi penentuan program pendidikan dan pelatihan orang dewasa, program pengkajian dan pengembangan, kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan;

3)       Mengembangkan sistem penyelenggaraan dan perangkat pendidikan dan pelatihan orang dewasa Gerakan Pramuka, baik di tingkat pusat, daerah maupun cabang;

4)       Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh Pimpinan Kwarnas.

 

  1. Ka Lemdikanas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, bertanggungjawab langsung kepada Pimpinan Kwarnas c.q. Ka Kwarnas.

 

Pasal 6        Wakil Kepala Lemdikanas

 

  1. Wakil Kepala Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, yang selanjutnya disingkat Waka Lemdikanas, adalah unsur yang membantu Ka Lemdikanas mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lemdikanas.

 

  1. Waka Lemdikanas mempunyai tugas :

1)       Membantu Ka Lemdikanas dalam mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas Lemdikanas;

2)       Mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi penerapan ketentuan/peraturan/prosedur secara konsisten;

3)       Mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pembinaan administrasi dan kelembagaan di lingkungan Lemdikanas;

4)       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ka Lemdikanas.

 

  1. Waka Lemdikanas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab langsung kepada Ka Lemdikanas.

 

Pasal 7        Dewan Pelatih

 

  1. Dewan Pelatih adalah dewan yang anggotanya terdiri dari Pelatih Pembina Pramuka dan para ahli yang keahliannya dibutuhkan bagi pendidikan dan pelatihan orang dewasa Gerakan Pramuka.

 

  1. Anggota Dewan Pelatih diangkat oleh Ka Kwarnas atas rekomendasi Ka Lemdikanas.

 

  1. Dewan Pelatih mempunyai tugas memberikan konsultasi, gagasan, pendapat kepada Ka Lemdikanas tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelatihan bagi orang dewasa Gerakan Pramuka dan kepramukaan.

 

  1. Dewan Pelatih mempunyai fungsi sebagai nara sumber bagi Ka Lemdikanas.

 

Pasal 8        Sekretariat Lemdikanas

 

  1. Sekretariat Lemdikanas selanjutnya disingkat Set Lemdikanas adalah Unsur Pelayanan Lemdikanas, yang bertugas membantu Ka Lemdikanas dalam menyelenggarakan dukungan administrasi dan pembinaan organisasi.

 

 

 

  1. Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, Set Lemdikanas mempunyai fungsi :

1)       Penyelenggaraan Administrasi Umum.

2)       Penyelenggaraan Perencanaan dan Pengendalian.

 

  1. Set Lemdikanas dipimpin Sekretaris Lemdikanas selanjutnya disingkat Ses Lemdikanas yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Ka Lemdikanas.

 

  1. Set Lemdikanas terdiri atas empat bagian, yang masing-maisng dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, yaitu :

1)       Bagian Tata Usaha

2)       Bagian Urusan Dalam

3)       Bagian Sarana dan Prasarana

4)       Bagian Perencanaan dan Anggaran

 

  1. Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

1)       Penyelenggaraan administrasi umum, tata-usaha serta produksi dan reproduksi.

2)       Administrasi personel.

3)       Administrasi Pelatih Pembina Pramuka dan alumni Lemdikanas.

 

  1. Bagian Urusan Dalam mempunyai fungsi :

1)       Penyelenggaraan urusan rumah tangga, meliputi protokol, pengamanan, angkutan dan perjalanan.

2)       Administrasi pelayanan keuangan.

 

  1. Bagian Sarana dan Prasana mempunyai fungsi :

1)       Administrasi materiel, sarana dan prasarana.

2)       Penyediaan dan penyiapan sarana dan alat penolong instruksi.

 

  1. Bagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai fungsi :

1)       Perumusan dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengendaliannya.

2)       Penyiapan evaluasi dan laporan kegiatan pelaksanaan program Lemdikanas.

 

Pasal 9        Biro Pelatihan Kepramukaan

 

  1. Biro Pelatihan Kepramukaan, selanjutnya disingkat Rolat Pram, adalah unsur pelaksanaan Lemdikanas, yang bertugas membantu Ka Lemdikanas dalam penyelenggaraan pelatihan ketrampilan bagi orang dewasa Gerakan Pramuka, khususnya Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina, Pamong Saka dan Instruktur Saka.

 

  1. Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam butir a di atas, Rolat Pram mempunyai fungsi :

1)       Pengkajian dan pengembangan materi, metode dan kurikulum pelatihan ketrampilan kepramukaan.

2)       Pengarahan, perencanaan dan pengendalian atas penyelenggaraan pelatihan ketrampilan kepramukaan.

3)       Evaluasi dan pengendalian mutu pelatihan ketrampilan kepramukaan.

 

  1. Rolat Pram dipimpin oleh Kepala Biro Pelatihan Kepramukaan selanjutnya disingkat Ka Rolat Pram, yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab langsung kepada Ka Lemdikanas.

 

  1. Rolat Pram terdiri dari :

1)       Kelompok Fungsional Bidang Kepramukaan.

2)       Kelompok Fungsional Bidang Ketrampilan Kepramukaan.

3)       Kelompok Fungsional Bidang Kepelatihan Orang Dewasa.

4)       Subbag Administrasi.

 

  1. Kelompok Fungsional Bidang, sesuai lingkup bidangnya mempunyai tugas :

1)       Mengkaji dan mengembangkan materi, metode dan kurikulum pelatihan ketrampilan kepramukaan.

2)       Mengarahkan, merencanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelatihan ketrampilan kepramukaan sesuai kebijakan Ka Lemdikanas.

3)       Mengevaluasi dan menyelenggarakan pengendalian mutu pelatihan.

 

  1. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

 

Pasal 10      Biro Pelatihan Profesi

 

  1. Biro Pelatihan Ketrampilan Profesi, selanjutnya disingkat Rolat Prof, adalah unsur pelaksana Lemdiknas, yang bertugas membantu Ka Lemdikanas dalam penyelenggaraan pelatihan ketrampilan manajemen dan profesi bagi orang dewasa Gerakan Pramuka, khususnya Pembina Gudep dan Pengelola Kwartir, Staf/Pembina Profesional, Andalan, Pembantu Andalan dan Anggota Mabi.

 

  1. Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, Rolat Prof mempunyai fungsi :

1)       Pengkajian dan pengembangan materi, metode dan kurikulum pelatihan ketrampilan manajemen dan profesi.

2)       Pengarahan, perencanaan dan pengendalian atas penyelenggaraan pelatihan ketrampilan profesi sesuai kebijakan Ka Lemdikanas.

3)       Evaluasi dan pengendalian mutu pelatihan ketrampilan manajemen dan profesi.

 

  1. Rolat Prof dipimpin oleh Kepala Biro Pelatihan Profesi selanjutnya disingkat Ka Rolat Prof, yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab langsung kepada Ka Lemdikanas.

 

  1. Rolat Prof terdiri dari :

1)       Kelompok Fungsional Bidang Ketrampilan Manajemen dan Profesi.

2)       Kelompok Fungsional Bidang Kewiraan dan Kewirausahaan.

3)       Kelompok Fungsional Bidang Ketrampilan Pelestarian Lingkungan dan Pelayanan Masyarakat.

4)       Subbag Administrasi.

 

  1. Kelompok Fungsional Bidang, sesuai lingkup bidangnya, mempunyai tugas :

1)       Mengkaji dan mengembangkan materi, metode dan kurikulum pelatihan ketrampilan profesi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.

2)       Mengarahkan, merencanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelatihan ketrampilan manajemen dan profesi sesuai kebijakan Ka Lemdikanas.

3)       Mengevaluasi dan menyelenggarakan pengendalian mutu pelatihan ketrampilan manajemen dan profesi.

 

  1. Jumlah tenaga profesional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

 

Pasal 11      Perpustakaan

 

  1. Perpustakaan adalah unsur pelaksana staf Lemdikanas yang bertugas membantu pimpinan Lemdikanas dalam mengelola perpustakaan, dokumen, dan arsip Lemdikanas.

 

  1. Dalam melaksanakan tugasnya perpustakaan mempunyai fungsi :

1)       Perpustakaan Pusat untuk Gerakan Pramuka.

2)       Pembinaan perpustakaan kepramukaan.

3)       Penyusunan Katalog Pustaka dan menginformasikan kepada yang berkepentingan.

4)       Penyediaan bantuan bahan literatur bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kwarnas dan Lemdikanas.

 

  1. Perpustakaan dipimpin dan Kepala Perpustakaan selanjutnya disingkat Ka Pustaka yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab langsung kepada Ka Lemdikanas.

 

 

 

 

Pasal 12      Kursus-kursus

 

  1. Kursus adalah unsur pelakana pelatihan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ka Lemdikanas.

 

  1. Jenis dan jumlah kursus ditentukan berdasarkan kebutuhan oleh Ka Lemdikanas.

 

  1. Kursus dipimpin oleh seorang Pimpinan Kursus yang ditunjuk oleh Ka Lemdikanas.

 

 

BAB III

TATA KERJA

 

Pasal 13      Asas Kerja

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Lemdikanas wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.

 

Pasal 14      Pemanfaatan Pakar dari luar Lemdikanas

 

Untuk dapat melaksanakan pengkajian, pengembangan, perencanaan dan penyelenggaraan pelatihan dengan seksama, Lemdikanas dapat memanfaatkan para pakar dari luar organisasi Lemdikanas dengan mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan Kwarnas c.q. Komisi Pembinaan Anggota Dewasa.

 

Pasal 15      Pelaporan

 

Lemdikanas wajib melaporkan secara berkala tentang pelaksanaan programnya kepada Pimpinan Kwarnas.

 

Pasal 16      Lain-lain

 

Daftar Susunan Personel (DSP), Uraian dan Persyaratan Jabatan serta Prosedur dan Tata Kerja secara rinci akan ditetapkan tersendiri.

 

 

 

BAB V

PENUTUP

 

Pasal 17      Perubahan atas Organisasi dan Tata Kerja menurut keputusan ini ditetapkan oleh Ka Kwarnas Gerakan Pramuka.

 

Pasal 18      Dengan ditetapkan keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan terdahulu yang bertentangan atau tidak sesuai dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

 

 

 

 

Jakarta, 16 Juni 1999

 

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

 

 

 

 

 

H.A. Rivai Harahap.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN II KEPUTUSAN

KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 09/TAHUN 1999

BAGAN ORGANISASI

LEMBAGA PENDIDIKAN KADER GERAKAN PRAMUKA

TINGKAT NASIONAL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PP No 031 tahun 1978 tentang Gladian Pimpinan Satuan Penegak

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 031/KN/78

TAHUN 1978

 

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN GLADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK

 

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

 

Menimbang        : a. bahwa dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem beregu, kepada para pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga perlu diberi bekal pengetahuan dan pengalaman melalui geladian pimpinan satuan, sehingga mereka dapat mengelola dan memimpin sangganya dengan baik.

b. bahwa agar geladian pimpinan satuan itu dapat diselenggarakan dengan baik, perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak.

 

Mengingat           : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara.

 

Memperhatikan : 1. Saran-saran Ketua Kwartir Nasional Harian/Sekretaris Jendral Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

2. Saran-saran Komisi Tekpram.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan       :

Pertama              : Petunjuk penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, sebagai tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.

 

Kedua                  : Mengintruksikan kepada Kwarda dan Kwarcab untuk mendorong dan membantu para Pembina Pramuka untuk melaksanakan dengan giat Geladian Pimpinan Satuan Penegak.

 

 

 

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 8 April 1978

Ketua Nasional Gerakan Pramuka

Ketua

Letjen TNI (Purn) Mashudi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 031/KN/78

TAHUN 1978

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN

GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK

 

BAB I

UMUM

 

Pt.  1.  Tujuan dan Maksud

a. Petunjuk peneyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak ini, bertujuan untuk mengatur dan memperlancar usaha-usaha mencapai tujuan gerakan pramuka, seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, bab-II pasal 4

b. Petunjuk penyelenggaraan ini dimaksud untuk memberi pedoman bagi kwartir-kwartir dan satuan-satuan pramuka dalam melaksanakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak

 

Pt.  2.  Ruang Lingkup

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi :

a. Pengertian

b. Tujuan, maksud dan sasaran

c. Bentuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak

d. Penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak

e. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak

f. Metode

g. Isi geladian Pimpinan Satuan Penegak

h. Pembiayaan

i. Penutup

 

Pt.  3.  Dasar

Petunjuk penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :

a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

c. Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka, Tahun 1970 di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

d. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara

 

 

BAB II

PENGERTIAN

 

Pt.  4.  Geladian Pimpinan Satuan Penegak merupakan alat bagi para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka untuk menerapkan sistem among, dan melatih langsung kegiatan tehnik kepramukaan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistim ber-regu

 

Pt.  5.  Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah tempat memberikan geladian atau latihan bagi pengurus Dewan Ambalan, Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga untuk :

a. mengembangkan kepemimpinan

b. meningkatkan kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dalam tehnik kepramukaan

c. menanamkan kesadaran akan tugas dan kewajiban sebagai ketua atau wakil ketua, pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga yang kesemuanya itu diperlukan sebagai bekal untuk mengelola dan memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya

 

Pt.  6.  Satuan penegak yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah ambalan penegak, sangga-sangga penegak

 

BAB III

 

TUJUAN, MAKSUD DAN SASARAN

Pt.  7.  Tujuan Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah :

a. Meningkatkan pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan pengurus dewan ambalan, pemimpin-pemimpin sangga dan wakil-wakil pemimpin sangga sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan

b. Mendorong para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka menerapkan sistim among dan sistim beregu dengan sebaik-baiknya

 

Pt.  8.  Geladian pimpinan satuan penegak dimaksud untuk memberi latihan praktek secara praktis kepada pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga, dalam usaha memperoleh pengetahuan, pengalaman praktis untuk memimpin serta membina kerja sama yang baik dalam satuannya

 

Pt.  9.  Sasaran Geladian Pimpinan Satuan Penegak adalah agar pengurus dewan ambalan, pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga mampu :

a. Mengelolah dan memimpin satuannya

b. Menyelenggarakan administrasi dan keuangan satuannya dengan cermat dan tertib

c. Merencanakan, melaksanakan, mengadakan penilaian atas program kerja serta acara latihan dan kegiatan satuannya

d. Membuat laporan tentang pelaksanaan program kerja dan kegiatan satuannya

e. Meningkatkan mutu kecakapan, ketrampilan dan kemampuan dirinya sendiri dan anggota satuannya

 f. Membina kerjasama yang baik dalam satuannya

g. Bermusyawarah secara aktif dalam dewan ambalan di gugusdepannya atau dalam pertemuan-pertemuan penegak tingkat kecamatan

 

BAB IV

BENTUK GELADIAN PEMIMPIN SATUAN PENEGAK

Pt. 10. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk latihan atau kegiatan praktek secara praktis, dengan memberikan sekedar teori secara praktis pula, guna menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan tersebut

Pt. 11. Geladian Pimpinan Satuan Penegak dapat dilaksanakan

a. Tanpa bermalam, diadakan beberapa kali latihan dalam jangka waktu tertentu

b. Dengan bermalam di tenda dalam perkemahan atau dalam asrama

Pt. 12. Geladian Pimpinan Satuan Penegak diselenggarakan secara terpisah antara Geladian Pimpinan Satuan Penegak Putera dengan Geladian Pimpinan Satuan Penegak Puteri

Pt. 13. Di mana perlu, dengan persetujuan majelis pembimbing yang bersangkutan dapat diadakan kegiatan-kegiatan tertentu secara bersama dalam rangka Geladian Pimpinan Satuan Penegak, antara para Penegak Putera dan Penegak Puteri

Pt. 14. Apabila kegiatan tersebut dalam pt.13 diselenggarakan dalam perkemahan atau asrama, maka harus dijamin bahwa tempat bermalam Pramuka Penegak Putera dan Puteri terpisah cukup jauh, sedang masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab pembina yang bersangkutan

 

 

BAB V

 

PENYELENGGARAAN GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK

Pt. 15. Penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak adalah menjadi kewajiban dan wewenang

a. Pembina penegak atas nama pembina gugusdepan, untuk geladian pimpinan satuan penegak tingkat ambalan atau gugusdepan

b. Kwarran atas nama kwarcabnya dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada dewan kerja penegak dan pandega tingkat cabang, dibawah bimbingan dan tanggung jawab kwarcab yang bersangkutan, untuk geladian pemimpin satuan penegak ditingkat kwarran

c. Kwarcab dalam hal ini andalan cabang urusan putera atau andalan cabang urusan puteri, yang pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang, dibawah bimbingan dan tanggungjawab kwarcab yang bersangkutan, untuk Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat Cabang

 

Pt. 16. Kwarcab, dalam hal ini andalan cabang urusan latihan, dengan kerjasama dengan andalan cabang urusan putera dan andalan cabang urusan puteri, berkewajiban untuk memberikan latihan dan penataran bagi :

a. Para Pembina dan Pembantu Pembina Penegak Putera dan Puteri

b. Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat Cabang

tentang cara menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak dan cara menyajikan acaranya

 

Pt. 17. Pembina Penegak dan para pembantunya, sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan gugusdepan, sesuai dengan kepentingan dan rencana tahunan gugusdepan

 

Pt. 18. Berdasarkan program kerja kwarcab atau kepentingan dan permintaan gugusdepan di wilayahnya :

a. Kwarcab dalam hal ini kwarran dapat menyelenggarakan Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat kecamatan

b. Kwarcab sendiri dapat menyelenggarakan Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang

 

Pt. 19. Penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak dapat diadakan :

a. Satu kali atau beberapa kali pada hari minggu atau hari lain diluar hari latihan ambalannya

b. Satu kali atau beberapa kali persami (perkemahan sabtu minggu)

c. Dalam perkemahan atau dalam asrama, selama tiga sampai lima hari berturut-turut dalam liburan sekolah

 

Pt. 20. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari Geladian Pimpinan Satuan Penegak ini, maka apabila dipandang perlu dapat dibentuk panitia penyelenggara yang wajib memikirkan, merencankan, melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan geladian pimpinan satuan penegak dan tertib dan penuh tanggungjawab, tanpa mengurangi tujuan dan maksud Geladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut dalam Pt. 8, 9 dan 10 di atas

Pt. 21. Panitia yang disusun secara sederhana itu, dapat terdiri dari para Pembina pramuka, orang tua/wali pramuka, atau anggota-anggota dan tokoh-tokoh masyarakat setempat, yang diharapkan mampu memberikan bantuan tenaga, pikiran, atau fasilitas-fasilitas lainnya guna penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak tersebut

Pt. 22. Pelaksanaan latihan dan kegiatan teknis sebagai acara dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dibebankan kepada suatu tim yang terdiri atas para Pembina dan Pembantu Pembina yang bersangkutan, dan jika perlu dapat minta bantuan :

a. Para Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka lainnya

b. Para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya, melalui DKC yang bersangkutan

c. Orang-orang lain dari dalam ataupun luar Gerakan Pramuka, yang karena keahliannya dapat diikutsertakan untuk memberi latihan atau kegiatan dalam Geladian Pemimpin Satuan Penegak tersebut

 

Pt. 23. Salah satu anggota tim pelaksana teknis Geladian Pimpinan Satuan Penegak ditunjuk sebagai ketua tim yang diatur secara bergilir, sehingga sebanyak mungkin Pembina atau Pembantu Pembina Penegak mendapat kesempatan untuk memimpin atau membantu pelaksanaan Geladian Pimpinan Satuan Penegak

 

Pt. 24. Penilaian atas penyelanggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilakukan oleh :

a. Penyelenggara

b. Peserta

c. Orang-orang lain yang bersangkutan

 

Pt. 25. Segera setelah selesai Geladian Pimpinan Satuan Penegak, penyelenggara harus segera menyusun laporan dan pertanggungjawaban tentang penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, terutama mengenai :

a. Kesulitan dan hambatannya

b. Usaha-usaha mengatasinya

c. Perkembangannya

d. Kesimpulan dan saran-saran

Untuk digunakan dalam penyempurnaan kegiatan yang akan datang

 

Pt. 26. Laporan serta pertanggungjawaban tentang perlengkapan, sumbangan dan fasilitas lainnya perlu disampaikan kepada kwartir-kwartir dan semua pihak yang bersangkutan

 

Pt. 27. Apabila dibentuk panitia penyelenggara seperti tersebut dalam Pt. 20 dan 21 di atas, maka panitia penyelenggara ini bertanggungjawab kepada yang mengangkatnya yaitu :

a. Pembina Gugusdepan untuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat ambalan atau gugusdepan

b. Kwarcab melalui kwarran yang bersangkutan, untuk Geladian Pemimpin Satuan Penegak di tingkat kecamatan

c. Kwarcab yang bersangkutan, untuk Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat cabang

 

Pt. 28. Kepada semua pihak yang telah memberi bantuan dalam bentuk apapun juga untuk penyelenggaraan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, hendaknya diberikan tanda terima kasih oleh penyelenggara sesuai dengan kemampuannya

 

BAB VI

PESERTA

Pt. 29. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak terdiri atas :

a. Para anggota dewan penegak di tingkat ambalan

b. Para pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga

c. Para calon pemimpin sangga dan calon wakil pemimpin sangga yang ditugaskan oleh pembinanya

 

Pt. 30. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak disusun dalam sangga-sangga dengan pemimpin sangga dan wakil pemimpin sangga yang dipilih diantara peserta dalam sangga itu, yang selanjutnya diatur secara bergilir sehingga semua peserta pernah mengalami menjadi pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga

 

Pt. 31. Sangga-sangga dalam Pt. 30 disusun pula dalm ambalan-ambalan, yang masing-masing dibina oleh Pembina Pramuka Penegak, dengan dibantu oleh beberapa orang pembina lain yang bertindak sebagai Pembantu Pembina Penegak

Pt. 32. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat gugusdepan dapat terdiri atas satu orang atau lebih, sesuai dengan jumlah pemimpin sangga atau wakil pemimpin sangga dalam ambalan penegak di gugusdepan itu

Pt. 33. Peserta Geladian Pimpinan Satuan Penegak di tingkat kecamatan atau di tingkat cabang, terdiri atas 30 sampai dengan 60 orang, yang untuk dayaguna dan tepatgunanya perlu dibentuk ambalan-ambalan, yang masing-masing mempunyai tidak lebih dari 5 sangga atau 40 orang

 

Pt. 34. Selesai mengikuti Geladian Pimpinan Satuan Penegak, kepada semua peserta diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti Geladian Pimpinan Satuan penegak yang digunakan sebagai tanda penghargaan atau kenang-kenangan

 

 

BAB VII

METODE

Pt. 35. Kegiatan dan latihan dalam Geladian Pimpinan Satuan Penegak dilaksanakan dalam bentuk praktek secara praktis, dan dengan menggunakan metode atau system :

a. Ceramah, yang dilakukan dengan banyak memberi pertanyaan dan kesempatan bertanya

b. Musyawarah, seminar dan lokakarya

c. Pembahasan (diskusi)

d. Pemecahan masalah (problem solving)

e. Mempelajari peristiwa (studi kasus)

 f. Pengumpulan data dan gagasan secara cepat (brain storming)

g. Bermain peran (role playing)

h. Penampilan, peragaan dan pameran

 i. Berganti pangkalan (base method)

 j. Darmawisata, widya-wisata, karyawisata

k. Kerja kelompok

 l. Penggunaan alat bantu pandang-dengar dan alat peraga lainnya

m. Pencatatan, pelapor dan penilaian

n. Wawancara

o. Penggalakan (stimulans)

p. Tak terduga dan menakjubkan (surprise)

q. dan sebagainya

 

BAB VIII

ISI GELADIAN PIMPINAN SATUAN PENEGAK

Pt. 36. Mata latihan dalam Geladian Pimpinan Sataun Penegak terdiri dari teori dan praktek secara praktis, yang meliputi bidang-bidang :

a. Patriotisme dan spiritual :

– Kegiatan keagamaan dan santapan rokhani

– Memahami dan mengamalkan pancasila, serta jiwa dan nilai-nilai 45

– Mengenal lingkungan, masyarakat, negara dan pemerintah RepublikIndonesiayang berdasar pancasila, serta memahami kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah

– Mengenal dan mencintai seni budaya daerah dan nasionalIndonesia, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, serta hukum diIndonesia

– Mengerti akan pentingnya usaha-usaha di bidang pembangunan dan lain-lainnya

 

b. Organisasi dan administrasi

– Sejarah kepramukaan

– Organisasi kepramukaan sedunia dan Gerakan Pramuka

– Administrasi sangga, ambalan dan gugusdepan

– Pembukuan keuangan secara sederhana dan lain-lainnya

 

c. Peranan pemimpin satuan penegak

– Sikap dan disiplin pribadi, serta semangat dan jiwa kelompok

– Dewan kerja ambalan dan dewan penegak

– Peranan pemimpin satuan dalam sangga atau ambalan

– Sistim beregu dan pelaksanaannya

– Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, membuat penilaian dan penyusun laporan kegiatan satuan penegak

– Cara melatih anggota satuan penegak dalam melaksanakan SKU dan SKK dan lain-lainnya

 

d. Kegiatan

– Perkemahan dengan segala hal ikhwalnya

– Api unggun dan ilai-nilai pendidikannya

– Pengetahuan gizi, menyusun menu dan memasak untuk satuan penegak

– Jenis-jenis upacara dan adat ambalan

– Mengenal alam lingkungannya, tanaman, hewan, dan sebagainya

– Mengenal cuaca dan tanda-tanda alam

– Kelestarian alam

– Hasta karya yang berhasil guna (produktif)

– Olahraga, keterampilan, ketangkasan dan ketahanan mental

– Gladi tangguh dn halang rintang

– Dan keiatan-kegiatan lainnya

 

Pt.37.  Kegiatan dan latihan tersebut dalam Pt. 36 diatas, diselenggarakan :

a. Secara bertahap sesuai dengan keperluan dan kepentingannya

b. Secara beraneka ragam (variasi), menarik meningkat dan dapat ditambah atau dikembangkan sesuai dengan perkembangan penegak, masyarakat setempat, dan kemajuan zaman

c. Dalam suasana persaudaraan, akrab, menyenangkan, namun bersungguh-sungguh

d. Secara jujur dan disiplin

 

BAB IX

 

PEMBIAYAAN

Pt. 38. Biaya penyelenggaraan geladian pimpinan satuan penegak diusahakan dengan :

a. Prinsip swadaya dan gotongroyong dari unsure yang bersangkutan, yaitu : para peserta sendiri, Pembina Pramuka, anggota Majelis Pembimbing, Kwarran, Kwarcab, dewan kerja yang bersangkutan

b. Bantuan masyarakat yang tidak mengikat atau bantuan pemerintah setempat

c. Hasil usaha dana

d. Hemat, serta mengingat dayaguna dan tepatguna

 

Pt. 39. Selesai kegiatan Geladian Pimpinan Satuan Penegak, penyelenggara harus segera membuat laporan dan petanggungjawaban keuangan dan perlengkapan yang telah digunakan, sesuai dengan Pt. 27 dan 28 diatas

 

 

BAB X

PENUTUP

Pt. 40. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

 

 

 

 

Jakarta, 8 April 1978

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Pj. Ketua,

 

 

 

 

 

Letjen TNI (Purn) Mashudi

 

 

PP 214 tentang Dewan Kerja

 

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN

KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 214  TAHUN 2007

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN

DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

 

Menimbang : a. bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
    b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
    c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya

 

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
    2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
    3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

Memperhatikan      : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    
Pertama :   Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua :   Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga :   Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat :   Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan        : di Jakarta

Pada tanggal     :         Agustus 2007

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH

 

 

 

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 214  TAHUN 2007

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN

DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.   Umum

  1. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
  2. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.

 

2.   Dasar

a.      Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

b.     Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

c.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

d.      Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.

 

3.   Ruang Lingkup dan Tata Urut

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan                 Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :

  1. Pendahuluan
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
  4. Organisasi dan Masa Bakti
  5. Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
  6. Administrasi dan Keuangan
  7. Keanggotaan
  8. Kepengurusan
  9. Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
  10. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
  11. Formatur
  12. Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
  13. Penutup

4.  Pengertian dan Kedudukan

a.   Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

b.   Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja   dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.

 

 

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

 

5.  Maksud

Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.

 

6.   Tujuan

Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

 

BAB III

TUGAS POKOK, FUNGSI,

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

 

 7.  Tugas Pokok

Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :

  1. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
  2. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  3. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
  4. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera       di tingkat Kwartirnya.

 

8.  Fungsi

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :

  1. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  2. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
  3. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
  4. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.

 

9.  Tanggung Jawab

Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.

 

BAB IV

ORGANISASI DAN MASA BAKTI

 

10.   Struktur Organisasi

a.  Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan                       Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.

b   Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.

c.              Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.

d.  Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.

 

11.   Masa Bakti

  1. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
  3. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.

 

BAB V

WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA

 

 13.   Wilayah Kerja

  1. Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
  2. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.

 

 

 

14.   Hubungan Kerja

a.  Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.

b.  Hubungan kerja dengan Kwartir

Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.

c.  Hubungan antar Dewan Kerja

1)  Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.

2)  Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.

d.    Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka

1)  Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.

2)  Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.

 

BAB VI

ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

 

15.   Administrasi

a.  Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.

b.  Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi :

1)  Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan                Pramuka Pandega.

2)  Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.

 

16.    Keuangan

a.  Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.

b.  Sumber Keuangan :

1)  Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :

(a)      Kwartir

(b)      Iuran peserta kegiatan

(c)      Usaha dana Dewan Kerja

2)  Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir

c.  Pengelolaan

1)  Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.

2)  Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.

d.  Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.

e.  Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.

 

 

 

BAB VII

KEANGGOTAAN

 

17. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.

 

18.   Persyaratan

a.  Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.

b.  Persyaratan terdiri atas:

1)  Umum

(a)     Anggota aktif di Gugusdepannya.

(b)    Belum menikah.

(c)     Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega

2)  Khusus

Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

 

19.   Pemilihan dan Pengangkatan Anggota

  1. Pemilihan anggota

1)  Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.

2)  Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:

(a)   Formatur.

(b)   Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.

(c)   Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera

3)  Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan

  1. Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir

 

20.   Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota

a.  Penggantian Ketua

Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:

1)         Menikah

2)         Meninggal Dunia

3)         Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja, Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir

4)         Mengajukan permintaan sendiri

5)         Telah melewati batas usia Pramuka Pandega

6)         Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka

7)         Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.

8)         Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir

9)         Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.

b.  Mutasi Anggota

1)    Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

2)    Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.

3)    Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.

4)    Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.

 

21.   Pemberhentian anggota

a.  Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.

b.  Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :

1)   Menikah.

2)   Meninggal dunia.

3)   Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.

Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.

4)  Mengajukan permintaan sendiri.

5)  Telah melewati batas usia Pramuka Pandega

6)  Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.

 

c.  Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :

1)      Pemberhentian dengan hormat.

2)      Pemberhentian dengan tidak hormat.

d.  Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).

e.  Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.

f.   Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.

g.  Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

 

22.   Penggantian Anggota

  1. Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
  2. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
  3. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.

 

23.   Hak dan Kewajiban Anggota

a.   Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.

b.   Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.

 

BAB VIII

KEPENGURUSAN

 24.   Pengurus

  1. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
  2. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
  3. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega.
  4. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
  5. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

 

25.   Pembidangan

  1. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
  2. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :

1)      Bidang Kajian Kepramukaan

2)      Bidang Kegiatan Kepramukaan

3)      Bidang Pengabdian Masyarakat

4)      Bidang Evaluasi dan Pengembangan

 

BAB IX

PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG

 

26.   Pembagian Tugas

  1. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
  2. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :

1)  Ketua

(a)     Memimpin dan mengelola Dewan Kerja

(b)     Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.

(c)     Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan  Pramuka Pandega Kwartirnya

 

 

2)  Wakil Ketua

(a)     Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya

(b)     Mewakili Ketua apabila berhalangan

(c)     Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.

 

3)  Sekretaris

(a)    Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.

(b)    Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.

 

4)  Bendahara

(a)     Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja

(b)    Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.

 

5)  Ketua Bidang

Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.

 

6)  Anggota Bidang

(a)     Melaksanakan tugas bidang

(b)    Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.

 

27. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.

 

28. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.

 

29.   Fungsi Bidang

Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :

1)  Bidang Kajian Kepramukaan

(a)   Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.

(b)   Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

 

2)  Bidang Kegiatan Kepramukaan

(a)       Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

(b)       Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.

 

3)  Bidang Pengabdian Masyarakat

(a)   Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.

(b)   Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.

 

4)  Bidang Evaluasi dan Pengembangan

(a)   Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

(b)   Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.

 

30.   Mekanisme Bidang

  1. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
  2. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.

 

  1. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.

 

BAB X

MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

PUTERI PUTERA

 

 32.   Pengertian

  1. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
  2. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.

 

33.   Jenis Musppanitera

  1. Musppanitera

Musppanitera  adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.

b.     Musppanitera Luar Biasa

1)     Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.

2)     Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.

 

34.   Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.

 

35.   Tingkat dan waktu Pelaksanaan

  1. Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
  2. Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
  3. disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
  4. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
  5. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

 

36.   Penyelenggara

  1. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
  2. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.

 

37.   Peserta

a.  Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.

b.  Peserta Musppanitera Nasional adalah :

1)       Anggota Dewan Kerja Nasional

2)       Utusan Dewan Kerja Daerah

c.  Peserta Musppanitera Daerah adalah :

1)       Anggota Dewan Kerja Daerah

2)       Utusan Dewan Kerja Cabang

d.  Peserta Musppanitera Cabang adalah :

1)       Anggota Dewan Kerja Cabang

2)       Utusan Dewan Kerja Ranting

e.  Peserta Musppanitera Ranting adalah :

1)       Anggota Dewan Kerja Ranting

2)       Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.

f.   Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka  utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.

 

38.   Utusan dan Mandat

a.  Utusan

1)     Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.

2)     Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.

b.  Mandat

  1. Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
  2. Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
  3. Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
  4. Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.

 

 

39.   Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih

  1. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
  2. Khusus di tingkat kwartir ranting  utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
  3. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
  4. Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
  5. Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera

 

40.   Pimpinan Musppanitera

a.  Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.

b.  Unsur Presidium terdiri atas :

1)  Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.

2)  Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.

c.  Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium

d.  Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera

 

41.   Penasehat Musppanitera           

  1. Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
  2. Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
  3. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

 

42.   Nara Sumber

Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau  luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.

 

43.   Acara Musppanitera

a.  Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.

b.  Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1)    Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.

2)    Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama               masa bakti.

3)    Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.

4)    Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.

c.        Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.

 

44.   Pengambilan Keputusan

  1. Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
  2. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

 

BAB XI

FORMATUR

 

45.   Pengertian.

a.              Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.

b.  Formatur dipilih dalam Musppanitera.

 

46.   Tugas dan Masa Tugas

a.  Formatur bertugas untuk :

1)        Memilih anggota Dewan Kerja.

2)      Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.

b.  Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.

c.  Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.

 

47.   Keanggotaan Formatur

a.  Anggota Formatur terdiri atas unsur:

1)  Dewan Kerja Penyelenggara.

2)  Peserta Musppanitera.

3)  Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.

b.   Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.

c.  Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.

d.  Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.

 

48.   Penasehat Formatur

  1. Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
  2. Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
  3. Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
  4. Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.

 

 

BAB XII

SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT

 

49.   Sidang Paripurna

a.     Pengertian

Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

b.  Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.

c.  Peserta Sidang Paripurna

1)       Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :

(b)       Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.

(b)Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.

(c) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :

(1). Anggota Dewan Kerja Ranting

(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana

(d) Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka  utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.

2) Penasehat Sidang Paripurna

a)  Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan  saran kepada Sidang Paripurna.

b)  Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.

c)  Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.

 

50.   Rapat-rapat

a.  Pengertian

Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.

b.  Jenis Rapat

1)  Rapat Pleno

Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.

 

2)   Rapat Pimpinan

Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.

 

3)        Rapat Bidang

Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.

 

4)  Rapat Koordinasi dan Konsultasi

Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka

 

c.    Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.

 

BAB XIII

PENUTUP

 

51.   Masa Peralihan

Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.

 

52.   Lain-lain

Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.